News  

KPPN Lubuk Sikaping Telah Salurkan THR Gaji dan Tukin Tahun 2023

 

Pegawai KPPN Lubuk Sikaping saat memproses THR ASN di wilayah kerja mereka. (ist)
Lubuk Sikaping, Fajarharapan.id-Mengakhiri April 2023 ini, KPPN Lubuk Sikaping telah menyalurkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN di wilayah kerjanya sebesar Rp 10.842.489.308.  Jumlah ini merupakan total dari pembayaran THR gaji dan THR 50% tukin tahun 2023.
“Rinciannya adalah Rp8.418.794.100 untuk THR gaji PNS/TNI/Polri, Rp100.738.600  untuk THR PPPK, Rp527.857.000 untuk THR PPNPN, dan Rp 1.795.099.608 untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin),” terang Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Heni. 
Lebih jauh disampaikannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 pasal 11 disebutkan bahwa, THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. 
Namun apabila belum dapat dibayarkan tepat waktu, THR dapat dibayarkan setalah tanggal hari raya yang besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2023. 
“Anggaran THR ini sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja,” katanya lagi.
Berdasarkan data yang ada, untuk pembayaran THR gaji menyisakan satu  pegawai dari Kementerian Agama Kabupaten Pasaman yang belum dibayarkan karena kepindahan status kepegawaiannya. 
Sementara untuk THR tukin yang ada di satuan kerja Kejaksaan, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pemihan Umum pada  wilayah Kerja KPPN Lubuk Sikaping juga sudah disalurkan sebelum hari raya. 
Melalui pembayaran THR yang cepat, tepat dan akurat ini  diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 
Para ASN penerima THR agar dapat mengelola uang THRnya dengan bijak sehingga manfaatnya tidak hanya untuk jangka pendek (memenuhi kebutuhan berlebaran), namun juga bisa dimanfaatkan sebagai dana cadangan seperti membayar cicilan hutang atau bahkan investasi. (yuni)
 

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi : Implementasi Nilai Adat Dalam Kehidupan Perlu Diperhatikan