KPP Pratama Padang Satu bersama KP2KP Pariaman Gelar Monev Kewajiban Pajak APBDes dan Sosialisasi Aplikasi Coretax

Kota Pariaman – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Sumatera Barat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait kewajiban pemungutan pajak atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sekaligus memperkenalkan aplikasi Coretax. Acara ini berlangsung, pada Selasa (10/12/2024) di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini dihadiri oleh pengelola keuangan desa se-Kota Pariaman, serta didukung penuh oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman dan Inspektorat Kota Pariaman. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengelola keuangan desa mengenai kewajiban perpajakan.

banner sidebar

Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun, yang membuka acara tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti acara ini dengan baik dan memanfaatkannya untuk meningkatkan pemahaman perpajakan,” ujar Alfian.

Baca Juga  PJ Walikota Pariaman Apresiasi Kunjungan Asdep Minarni Lukman ; BPJS Ketenagakerjaan Nyatakan Akan Jadi Salahsatu Sponsor Persikopa ke Tingkat Nasional

Kepala KPP Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo, Ak., M.Tax, mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang hadir, serta memberikan apresiasi berupa hadiah kepada peserta yang datang paling awal. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman tentang kewajiban perpajakan bagi pengelola keuangan desa.

“Agar pengenaan pajaknya tepat, ada tiga kewajiban utama yang harus diperhatikan, yaitu perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak,” jelas Asprilantomiardiwidodo.

Sebagai bagian dari kegiatan ini, kata dia, bahwa Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Padang Satu memberikan panduan praktik penggunaan e-Bupot Unifikasi. Sekaligus memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru melalui simulasi aplikasi Coretax.

“Aplikasi Coretax mengintegrasikan berbagai layanan Direktorat Jenderal Pajak, seperti DJP Online, e-Bupot, pembayaran pajak, dan lainnya, dalam satu platform. Coretax direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025,” jelas dari salah seorang penyuluh.

Baca Juga  Toprak Amankan Gelar WSBK Kedua di Jerez

Pihak KPP Pratama Padang Satu berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelola keuangan desa dalam bidang perpajakan. Selain itu, diharapkan pengelola keuangan desa lebih aktif berkonsultasi dengan KP2KP Pariaman jika memerlukan informasi lebih lanjut.(ssc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *