Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu (15/11/2023). Dalam operasi yang digelar secara diam-diam tersebut, KPK berhasil menangkap Kepala Kejaksaan (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), dan delapan orang lainnya.
“Untuk kegiatan tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan sembilan orang pada Rabu, 15 November 2023, yang berada di wilayah Kabupaten Bondowoso,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Selain PJ, delapan orang yang tertangkap dalam OTT tersebut adalah Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS); Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Rizky Wira P (RWP); Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS); dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya (AIW).
Kemudian, PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Nisa Rusmita (NR); Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Novim Dwi Haryono (NDH); Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Oky Trihady Putra (OTP); PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Mohammad Hasan Afandi (MHA).
Rudi menjelaskan bahwa tim KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara atau perwakilannya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Penyerahan uang dilakukan oleh YSS dan AIW kepada AKDS, yang merupakan perwakilan dan orang kepercayaan PJ, di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bondowoso.
“Tim KPK terbagi menjadi dua dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS, dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal,” jelas Rudi. “Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta,” tambahnya.
Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, termasuk Kajari Puji Triasmoro, yang langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 November 2023. YSS dan AIW, sebagai pemberi suap, serta PJ dan AKDS, sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(des)