KPK Sita Properti Rp20 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Taspen

Kasus Korupsi
KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam unit apartemen yang terletak di Tangerang Selatan milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Penyitaan apartemen tersebut dilakukan dalam rangka operasi KPK yang berlangsung pada pekan ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyitaan ini melibatkan apartemen senilai sekitar Rp20 miliar.

“Kami ingin menginformasikan bahwa pada minggu ini, KPK telah menyita enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan, dengan perkiraan nilai sekitar Rp20 miliar,” ujar Tessa, Sabtu (18/1/2025).

KPK percaya bahwa apartemen-apartemen yang disita tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi investasi fiktif yang tengah diselidiki oleh KPK di PT Taspen.

Baca Juga  KPU Skors Saat Penetapan Hasil Pemilu, Hasyim Asy'ari Buka Dokumen

“Enam unit apartemen ini diduga milik tersangka ANK dan diyakini berhubungan dengan perkara yang saat ini sedang kami tangani,” tambah Tessa.

Masih dalam pengusutan kasus yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan pada 16 dan 17 Januari 2025 di beberapa lokasi di Jabodetabek, termasuk dua rumah, sebuah apartemen, dan sebuah kantor. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dan dokumen terkait.

“Kami telah menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing yang jika dihitung setara dengan sekitar Rp100 juta, bersama dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini,” kata Tessa.

Baca Juga  KPK Temukan Uang Senilai Rp30 Miliar Saat Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian

Sebelumnya, pada Rabu (8/1/2025), KPK menahan Antonius NS Kosasih terkait dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Kosasih terlihat mengenakan rompi oranye, tanda bahwa ia telah ditahan oleh lembaga antikorupsi tersebut. (des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *