Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
Barang-barang yang disita meliputi perangkat elektronik dan sebuah sepeda motor. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perangkat elektronik tersebut saat ini tengah dianalisis di laboratorium milik KPK.
“Barang bukti elektroniknya sedang kami proses di laboratorium. Kami analisa lebih dulu isinya,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu (12/4).
Meskipun demikian, Asep tidak memberikan penjelasan rinci mengenai jenis atau merek sepeda motor yang ikut disita dari rumah Ridwan Kamil. “Pokoknya motor, saya tidak ingat mereknya,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Asep juga menambahkan bahwa pihaknya berencana memanggil Ridwan Kamil guna dimintai keterangan terkait barang bukti yang ditemukan tersebut.
Sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2025, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Bank BJB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut perhitungan sementara penyidik, dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp222 miliar.(des*)