Sampit, fajarharapan.id – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memberikan persetujuan untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng.
Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rinie pada hari Senin, berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan eksekutif telah ditandatangani, dan rancangan peraturan daerah ini akan menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan untuk dijadikan peraturan daerah.
Pembahasan mengenai rencana penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung mendapat perhatian khusus. Beberapa fraksi di DPRD mengusulkan agar persetujuan terhadap peraturan daerah mengenai penyertaan modal ke BUMD ditunda hingga pembahasan APBD 2024 selesai.
Usulan penundaan tersebut didasarkan pada penurunan signifikan kondisi keuangan daerah saat ini. Namun, setelah Rinie mempresentasikan usulan ini kepada forum, forum menyatakan setuju untuk melanjutkan proses peraturan daerah tersebut tanpa penundaan.
Bupati Halikinnor menjelaskan bahwa penyertaan modal ini adalah langkah penting untuk mencapai tujuan dalam pendirian BUMD Habaring Hurung Sampit-Kalteng. Ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah dan menghasilkan pendapatan asli daerah yang lebih baik. Pemerintah daerah berharap BUMD dapat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi daerah.
Penyertaan modal ini merupakan investasi jangka panjang oleh pemerintah daerah dalam BUMD di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD dapat lebih kompetitif dan berkembang.
“Penyertaan modal kepada BUMD PT Habaring Hurung ini akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan akan dipertimbangkan dengan matang,” kata Halikinnor.
Menurut Pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah harus ditetapkan dalam peraturan daerah. Oleh karena itu, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng dapat dilaksanakan setelah jumlah modal yang akan disertakan dalam tahun anggaran terkait telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng akan mengikuti tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum dapat ditetapkan dan diundangkan oleh pihak eksekutif. Peraturan daerah ini akan berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur. (audy)