Sampit, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin (Kotim) mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian jam kerja pada hari Jumat untuk para pegawai perangkat daerah yang menjalani lima hari kerja di lingkungan Pemkab Kotim.
Sebelumnya, jam kerja pada hari Jumat dimulai pukul 06.30 WIB, namun sekarang telah disesuaikan menjadi pukul 07.00 WIB, dengan waktu pulang yang juga mengalami penyesuaian dari pukul 16.00 WIB menjadi pukul 16.30 WIB.
Hal ini berlaku khusus bagi para perangkat daerah yang menjalani lima hari kerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu.
Surat Edaran Nomor 800/866/BKPSDM-PKAP/IX/2023 ini dikeluarkan oleh Pemkab Kotim dalam rangka memenuhi kebutuhan penyesuaian jam kerja pada hari Jumat bagi para perangkat daerah yang menjalani lima hari kerja.
Tujuan dari edaran ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pegawai aparatur sipil negara (ASN) dengan meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pegawai ASN, serta mematuhi ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mewajibkan setiap PNS untuk mematuhi jam kerja.
Surat tersebut juga mengingatkan seluruh pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kotim untuk mematuhi ketentuan penyesuaian jam kerja pada hari Jumat bagi perangkat daerah yang menjalani lima hari kerja, yang sekarang berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Penting untuk dicatat bahwa ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja, dan apel ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN atau tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim.
Dalam konteks ini, seluruh kepala perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemkab Kotim diharapkan untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab penuh dalam menerapkan ketentuan-ketentuan ini berdasarkan surat edaran yang mulai berlaku pada tanggal 8 September 2023. (audy)