Sampit, fajarharapan.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor mengumumkan Rancangan Peraturan Daerah Kotim yang mengatur penyertaan modal pemerintah daerah dalam perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan pendirian badan usaha milik daerah (BUMD).
“Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah ini, kita bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam sektor perekonomian dan juga untuk menggalang sumber pendapatan asli daerah,” ujar Halikinnor pada Senin, 4 September 2023.
Halikinnor juga menjelaskan bahwa melalui penyertaan modal, BUMD akan dapat berperan secara aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta menjadi kekuatan dalam pengembangan ekonomi daerah. Penyertaan modal ini merupakan investasi jangka panjang dari pemerintah daerah kepada BUMD Habaring Hurung di Kotim.
“Penyertaan modal ini penting untuk memperkuat struktur permodalan BUMD Habaring Hurung, sehingga BUMD dapat bersaing, tumbuh, dan berkembang lebih baik,” tambahnya. Halikinnor juga merujuk pada pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yang menyatakan bahwa penyertaan modal daerah harus diatur dalam peraturan daerah.
Karenanya, penyertaan modal pemerintah daerah Kotim pada PT Habaring Hurung dapat dijalankan setelah jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. (Audy)