Kota Semarang Heboh, Wali Kota Serta Suaminya Ditangkap KPK

Menggunakan baju orange Walikota Semarang serta suaminya digiring petugas KPK tersandung kasus korupsi.
Menggunakan baju orange Walikota Semarang serta suaminya digiring petugas KPK tersandung kasus korupsi.

Jakarta, fajarharapan.id – Dunia politik Jawa Tengah mengguncang skandal besar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pasangan ini resmi ditahan pada Rabu (19/2/2025) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, Hevearita dan Alwin diduga menerima fee dari proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Semarang dalam anggaran 2023.

“HGR dan AB menerima sejumlah uang dari fee proyek tersebut,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Pj Wako Payakumbuh Suprayitno Terima Penghargaan iBangga Dari Kepala BKKBN

Namun, skandal ini tidak hanya terbatas pada proyek pendidikan. Menurut KPK, pasangan suami-istri itu juga diduga menerima uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama serta melakukan permintaan dana ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Dugaan korupsi yang menyeret Mbak Ita dan suaminya tidak hanya sebatas penerimaan suap dari proyek-proyek tertentu. KPK menilai mereka juga melakukan pemotongan pembayaran terhadap pegawai negeri maupun penyelenggara negara lainnya, seolah-olah ada utang yang harus dibayar. Salah satu modus yang digunakan adalah pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada periode 2023-2024.

Dengan berbagai temuan tersebut, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan.

Baca Juga  Pj Wako Payakumbuh Suprayitno Terima Penghargaan iBangga Dari Kepala BKKBN

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK memutuskan untuk menahan Hevearita dan Alwin di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.

Kasus ini menjadi pukulan besar bagi Pemerintah Kota Semarang, mengingat Mbak Ita sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat. Kini, citra tersebut runtuh akibat dugaan korupsi yang tidak hanya melibatkan dirinya sendiri, tetapi juga suaminya.

Apakah ini akan menjadi akhir dari karir politik mereka, atau ada kejutan lain dalam perjalanan kasus ini? Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK.