Yaminurizal Pastikan 1.491 Tenaga Honorer dapat Mendaftar PPPK 2024

Pekanbaru – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminurizal lakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II, Pekan Baru, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Konsultasi demikian, untuk memastikan 1.491 Tenaga Honorer dapat mendaftar PPPK tahun 2024. Kegiatan Konsultasi ini, Yaminurizal didampingi Kepala Bappeda Hendri, Sekretaris BKPSDM Fuadi.M, Sekretaris Kominfo Riky Falantino, Kabid Mutasi dan Informasi BKPSDM Andi Susanti dan staf.

“Insya’ Allah, kita akan pastikan bahwa, 1.491 tenaga honorer dapat mendaftar sebagai PPPK di tahun 2024 ini. Dan, tidak ada yang tidak bisa mendaftar” harapnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Pengangkatan ASN Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Iswahyudi menjelaskan, berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Baca Juga  Pemko Pariaman Gelar Wirid Bulanan Perdana Awal Tahun 2024

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Jadi kesimpulan dari hasil konsultasi 1.491 Tenaga Honorer ke BKN di Pekanbaru, pada hari Rabu (3/10/24) tersebut, pertama Pemko Pariaman berkomitmen menuntaskan Formasi 1.491 Tenaga honorer tahun 2024 ini.

Baca Juga  Impian Terwujud, Wako Rida Ananda Serahkan SK 115 P3K Tenaga Kesehatan dan 1 Guru, Serta SK Fungsional 59 Guru PNS

Kedua, jika kualifikasi Formasi berbeda, boleh diisi lintas OPD, ketiga Surat Pernyataan ditandatangani Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan keempat, Syarat mutlak masa kerja minimal 2 tahun saat pendaftaran 1 Oktober 2024. (rf/ssc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *