Kota Pariaman – Pj Wali Kota Pariaman, Roberia melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi melalui e-filling, pada aplikasi online pajak. Ia didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo, bertempat di ruang kerja Walikota, Balaikota, Rabu (28/2/2024).
“Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan taat pajak, mak saya mengajak seluruh pejabat dan masyarakat yang berada di Kota Pariaman, untuk bisa memenuhi kewajiban kita membayar pajak. Yakni melalui di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pariaman atau di KPP Pratama Padang, sebelum tanggal 31 Maret 2022,” ujarnya.
Menurut dia, pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing dinilai sangat tepat dan efektif. Karena, akan dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktivitas bagi wajib pajak. Terutama dalam melaporkan tentang penghasilan, harta. Dan, pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak pada setiap tahunnya.
“Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar, tidak boleh kita memberi reward kepada orang yang bayar pajak.Walaupun pajak diawal dikasih punisment. Hal demikian, untuk menggenjot peningkatan pajak yang diterima pemerintah,” ungkapnya
Roberia menuturkan pada tahun 2024 ini, pelaporan pajak kita Pemko Pariaman masih berada di angka 19 persen dari target. Dan, kita terus menggenjot untuk meningkatkan pencapaian target tersebut. Pajak Pajak dari APBD Kota Pariaman pada tahun 2023 kemarin, mencapai lebih dari 100 persen.
“Pelaporan SPT Tahunan ini, sebagai langkah untuk mewujudkan masyarakat yang taat pajak di Kota Pariaman. Kita menjadi wajib pajak yang patuh, merupakan wujud partisipasi kita dalam membangun Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo mengatakan kunjungan dia bersama rombongan dari Padang ini, selain menjalin silaturahmi dengan Pemko Pariaman. Juga sekaligus menyampaikan laporan SPT Tahunan orang pribadi. Yakni orang nomor satu di Kota Pariaman ini, akan menjadi contoh untuk pejabat dan masyarakat Kota Pariaman lainnya.
“Penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan Pj Wali Kota Pariaman ini, agar menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak, khususnya para ASN di lingkup Pemerintah Kota Pariaman,” tegasnya.
Asprilantomiardiwidodo berharap, agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya melalui e-filing lebih awal, sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2023 mendatang.
“Dengan adanya tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak, maka penerimaan negara dalam sektor perpajakan dapat bertambah, pajak kuat Indonesia maju,” harapnya mengakhiri.
Laporan SPT Tahunan Wali Kota Pariaman ini, juga dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Buyung Lapau. (mc/ssc).