Kota Pariaman – Petugas Ketertiban (Gastib) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu, harus paham dengan tugasnya. Terutama menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan yang ada di TPS yang dijaganya secara kondusif.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pariaman, Yota Balad, ketika memberikan pengarahan kepada 142 Gastib Pemilu TPS yang ada di Kecamatan Pariaman Utara, bertempat di Kantor Camat Pariaman Utara, Senin (5/2/2024).
“Penyelenggara Pemilu harus Netral, termasuk juga Gastib ini. Dan kami meyakini, bahwa ada kerabat, saudara dan teman dari para Gastib ini, ikut dalam kompetisi di Pileg nanti. Oleh karena itu, jangan sampai ada keberpihakan, tetap laksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas Sekdako mengingatkan.
Yota Balad juga menekankan agar para Gastib paham dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Apalagi pada hari H nantinya, peran Gastib sangat sentral untuk menjaga suasana kondusif selama pencoblosan.
“Bapak-bapak dan saudara yang menjadi Gastib ini, orang yang hebat. Juga berperan sebagai Polisi dan Keamanan, yang menjadi tugas Polisi dan TNI. Karena keterbatasan anggota ini, maka Bapak Bapak lah yang menjadi perpanjangan tangan mereka,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Pariaman Utara, Rusdi mengatakan setiap penyelenggaraan Pemilu, pada setiap TPS itu telah disiapkan 2 (dua) orang personel Gastib. Selain petugas yang tergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Selain menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan yang ada di TPS sebagaimana dalam regulasi, bahwa tugas baru Gastib, yakni mengatur ketersediaan surat suara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Juga Gastib mengarahkan pemilih ke tempat pendaftaran, ketika hari pemungutan suara, diharapkan peran Gastib untuk mensterilkan area TPS,” ungkapnya.
Rusdi menyebut, Gastib bertugas untuk mencegah jangan sampai ada pemilih yang memakai atribut peserta pemilu, mencegah agar pemilih tidak membawa alat perekam. Seperti kamera, ponsel, dan perekam lainnya. Juga mencegah agar pemilih tidak membawa sajam ke area TPS, dan mencegah pemilih merokok di area TPS pada saat mencoblos.
Sedangkan Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha menyebutkan, Kecamatan Pariaman Utara mempunyai 71 TPS. Gastib ada 2 orang per TPS. Jadi total berjumlah 142 orang Gastip TPS Pemilu.
Dalam kegiatan ini, juga hadir Kapolsek Kota Pariaman, AKP Haryani Bahri, dan Perwakilan Kodim 0308 Pariaman. (mc/ssc).