Pemko Pariaman Rapat Buat Produk Hukum Tentang JKK dan JKM Bagi Pekerja Rentan

Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menggelar Rapat pembuatan produk hukum terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Rentan, bertempat di ruang kerja walikota, Balaikota Pariaman, Rabu malam (29/11/2023).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Walikota Pariaman Roberia, diikuti Kabag Hukum Indra Syamsu, beserta jajaranya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker), Devi Hastuti dan jajaran.

“Dalam membuat kebijakan, kita harus membuat produk hukum yang jelas, sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Apalagi, terkait dengan pemakaian anggaran dari Pemerintah Daerah,” ujar Roberia.

Ia menjelaskan, Pemko Pariaman nantinya akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait program BPJS khusus bagi pekerja rentan (pekerja non penerima upah). Program ini merupakan program pemberian stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yakni terdiri atas JKK dan JKM, dan program ini juga sebagai bentuk kita di daerah menjalankan Inpres No.2 Tahun 2021.

Baca Juga  Pemko Pariaman Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045

“Dengan adanya produk hukum dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) nantinya, dapat diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga mempunyai kepastian hukum akan pelindungan, rasa aman, dan nyaman bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah, dalam melakukan pekerjaannya, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tutupnya.

Diketahui, Pekerja Rentan yang ditanggung antara lain nelayan mandiri, petani mandiri, buruh harian lepas, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima mandiri, pedagang keliling mandiri, juru parkir, sopir mandiri, pekerja sosial keagamaan mandiri, pekerja sosial masyarakat mandiri, pemulung, tukang becak, tukang ojek dan pekerja bukan penerima upah lainnya.

Sedangkan Pekerja Rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya. Dan mereka rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Baca Juga  Wawako Mardison Mahyuddin Apresiasi Kegiatan Bazar Difasilitasi Kajari Pariaman

Pekerja Rentan adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) atau dalam hal ini berusaha sendiri pada usaha-usaha ekonomi sektor informal. Sehingga penghasilan yang diterima cenderung fluktuatif dan tidak menentu. Sedangkan golongan pekerja ini, belum menjadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai prioritas utama. (mc/ssc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *