banner sidebar

Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Kota Pariaman – Awal Tahun 2024, Kota Pariaman menerima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik atau juga biasa disebut Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (8/1/2024).

Penghargaan diserahkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, kepada Pj Wali Kota Pariaman, Roberia

Penganugerahan ini mengacu kepada Kepatuhan pada UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Kota Pariaman dari hasil penilaian untuk tahun 2023 sebesar 90,64, naik 5,29 dari tahun 2022 sebesar 85,35. Yakni sama-sama masuk kategori A (zona hijau). Hal ini merupakan opini dengan kualitas tertinggi, dan menjadi nomor 3 tertinggi tingkat Kota di Sumbar.

Pada tahun 2022, kata PJ Roberia, pelayanan publik di Kota Pariaman berada pada kualitas tinggi. Dan, alhamdulillah tahun 2023, penilaian kita naik menjadi kualitas tertinggi. Tentunya ini berkat kerja keras dan usaha kita bersama dengan seluruh stakeholder terkait.

Baca Juga  Sekdako Pariaman Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah Jelhelmi di Pungguang Ladiang

“Terutama dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, telah terwujud,” ujar Roberia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Peningkatan Pelayanan publik merupakan satu keharusan. Semua pelayanan publik adalah untuk kepentingan masyarakat. Dan, bilamana pelayanan ke masyarakat baik, berarti pemerintah hadir ditengah masyarakat.

“Kita akan terus berupaya untuk memperbaiki pencapaian kepuasan layanan dari masyarakat. Karena, dengan pelayanan yang terbaik yang kita berikan untuk masyarakat, maka tujuan dari pelayanan yang kita berikan telah terwujud. Ini membuktikan, pemerintah hadir ditengah masyarakat,” tukasnya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, esensi penting dari optimalisasi pelayanan publik bukan dengan menerima penghargaan.

Namun, sebut Gubernur Mahyeldi, menjadikannya sebagai motivasi untuk terus memaksimalkan dan memperbaharui pelayanan agar semakin mempermudah masyarakat, sebab tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan adalah kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Pemko Pariaman Bersinergi Lakukan Gathering Bersama Bank Nagari untuk Masyarakat

“Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan prasyarat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Guna mendukung hal tersebut, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan public,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, mengatakan bahwa penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.

“Tujuan dari penilaian ini, untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya. Ada 4 (empat) Komponen yang dinilai, yaitu Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan),” tutupnya. (ssc).