Korban Terlanjur Disiksa Disulut Puntung Rokok, Rupanya Polisi Salah Tangkap, Yaaa… Viral-lah

Ilustrasi Polisi salah tangkap pelaku pembobol minimarket.
Ilustrasi Polisi salah tangkap pelaku pembobol minimarket.

Fajarharapan.id – Empat anggota kepolisian tengah menjalani pemeriksaan oleh Provam setelah diduga melakukan penangkapan yang salah dan menimbulkan kekerasan terhadap korban.

Korban terlanjur disiksa dan disulut puntung rokok karena dituduh membobol sebuah minimarket, tapi tuduhan itu tidak terbukt. Rupanya polisi salah orang, akhirnya dilepas. Kasus itu kemudian viral di media sosial, dan akhirnya Kapolda turun tangan.

Kejadian ini melibatkan seorang pria berusia 35 tahun dengan inisial B, warga Sukabumi, Jawa Barat, yang berasal dari Kampung Lebak Larang, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Sukabumi.

B diduga menjadi korban kekerasan fisik dari oknum kepolisian sehingga mengalami luka memar. Polisi menuduh B sebagai pelaku pembobolan minimarket di Kecamatan Simpenan, Sukabumi pada Rabu (8/11/2023) lalu. Namun, ternyata B tidak terbukti sebagai pelaku dan akhirnya dibebaskan setelah sang istri memberikan keterangan yang mendukung fakta bahwa B tidak terlibat dalam kejadian tersebut.

Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Polda Jawa Barat dan Polres Sukabumi.

Permintaan Maaf dari Kapolres
Setelah pembebasan B, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melakukan kunjungan ke B untuk meminta maaf atas kekeliruan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kapolres beserta Kasie Propam dan Kasie Dokkes Polres Sukabumi menyampaikan permintaan maaf secara langsung di kediaman B.

Baca Juga  Jokowi, Sertifikat Tanah Penting untuk Hindari Konflik, Target Selesai Tahun Depan

“Sebagai Pimpinan Polres Sukabumi, saya mohon maaf atas kejadian ini,” ujar Kapolres. Selain meminta maaf, kunjungan tersebut juga bertujuan mendengarkan secara langsung kronologi kejadian yang menimpa B dan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan B.

Pemeriksaan oleh Propam
Maruly menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Propam untuk menangani kasus ini. Empat anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan salah ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Polres Sukabumi. Maruly menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perhatian dari Polda Jawa Barat
Polda Jawa Barat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjamin penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif. Ia menekankan pentingnya menunggu hasil pemeriksaan tanpa membuat asumsi.

Baca Juga  Kemenkeu Perkenalkan SIN, Identitas Tunggal untuk Administrasi Pajak Lebih Efisien

Pencabutan Laporan
B, yang awalnya melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Sukabumi, memutuskan untuk mencabut laporannya setelah mendapat kunjungan dari Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede. Pencabutan laporan tersebut dilakukan B atas inisiatif sendiri dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Kronologi Penangkapan Salah
Sebelumnya, B menceritakan kronologi penangkapan salah yang dialaminya. Pada Rabu (8/11/2023) dini hari, setelah pulang dari Banten bersama keluarganya, B beristirahat di parkiran minimarket karena kelelahan. Sayangnya, minimarket tersebut menjadi target pembobolan.

Setelah satu jam istirahat, B bersama keluarganya pulang. Namun, pada keesokan harinya, B mendapat telepon bahwa polisi mencarinya. B bergegas pulang, namun di perjalanan, B ditangkap oleh sejumlah polisi.

Di Polsek Ciemas, B mengaku bahwa ia dipukuli agar mengakui perbuatannya. Mulutnya juga disumpal dengan sandal.

B baru dibebaskan setelah sang istri memberikan penjelasan bahwa saat kejadian pencurian, B hanya memarkirkan mobil di depan minimarket yang dibobol pencuri.(*/ab)