Konflik STIA-Nusa Memanas, 14 Dosen dan Pegawai Adukan ke Dinas Tenagakerjaan

Sungai Penuh, FajarHarapan.id-Konflik di STIA-Nusa (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi-Nusantara Sakti) Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi memanas. 14 dosen dan pegawai adukan ke UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Kota Sungai Penuh dan Kerinci, Selasa, (14/1/2025).

Mereka menyampaikan keluhan dan menggelar berbagai tulisan yang berbunyi, berikan hak kami, gaji tidak sesuai upah minimum Provinsi Jambi, THR dan gaji ke 13 belum dibayar, gaji kami yang belum dibayar selama 13 bulan.

banner sidebar

Menanggapi itu, Puket II Vivi Herlina membantah semua yang dituduhkan. Ia tidak mengetahui adanya masalah yang dilaporkan itu. Menurutnya, kondisi kampus saat ini baik-baik saja. Ia juga mengaku tidak mengenal dosen dan staf yang mengajukan laporan tersebut, termasuk kuasa hukum yang mendampingi mereka.

Vivi menjelaskan bahwa memang pernah ada beberapa masalah di masa lalu, tetapi hal itu telah diselesaikan. Ia menghimbau para dosen dan staf untuk menyelesaikan permasalahan secara internal sebelum membawanya ke pihak eksternal.

Baca Juga  Konflik Timur Tengah dan Libya Guncang Pasar Minyak

“Kalau memang ada persoalan, sebaiknya diselesaikan di dalam kampus. Mengenai laporan yang ada, kami tidak mengenal baik kuasa hukum maupun para pelapor tersebut,” ujar Vivi, seperti dikutip dari Jambi TV.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan terkait masalah ini akan mengikuti arahan dari yayasan, pihak yang dianggap memiliki wewenang di STIA -Nusa.

Diketahui, belum lama ini, 14 dosen dan pegawai dari berbagai program studi di kampus STIA-Nusa (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi-Nusantara Sakti) Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi menggugat yayasan pengelola kampus atas dugaan penundaan pembayaran gaji selama 12 bulan.

Salah satu sekolah tinggi ternama di Provinsi Jambi ini selain tidak membayar gaji juga tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.

Kuasa hukum para dosen dan pegawai Ibnu Holdun, mengungkapkan bahwa selain mengalami penundaan gaji, para dosen dan pegawai hanya dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). “Kami telah mencoba berbagai cara untuk berdialog dengan yayasan, tetapi tidak ada solusi. Langkah hukum ini adalah jalan terakhir demi mendapatkan keadilan,” ujar Ibnu.

Baca Juga  Potensi Pelemahan Rupiah Terbuka Akibat Konflik Palestina-Israel

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi memastikan pihaknya akan segera menangani kasus ini. “Kami akan segera menindaklanjuti laporan melalui perwakilan di wilayah Sungai Penuh dan Kerinci,” tegasnya. (al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *