Kota Pariaman – Berakhir sudah komplik antara sejumlah pejabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman dengan Penjabat (PJ) Walikota Roberia pada hari Kamis kemaren.
“Kedua belah pihak sebanyak 32 Pejabat dilingkungan Pemko Pariaman dengan PJ Wako Roberia, telah mengakui kesadaran masing-masing atas kekeliruan yang melelahkan ini” kata Plt Sekdako Yaminurizal dalam Konferensi Pers di ruangan Rapat Walikota, Balaikota Pariaman, pada Jum’at (6/9/2024).
Yaminurizal menyebut, asal muasal kisruh ini muncul adanya surat tertulis ke Kementerian Dalam Negeri dan pihak lainnya, tertanggal 29 Februari 2024. Hal ini tentang PJ Walikota Pariaman Roberia.
Sejak adanya surat dari 32 Pejabat OPD itu, sambung Yaminurizal, maka komunikasi agak kurang harmonis diantara mereka. Namun demikian, disiplin para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan seperti biasa di OPD masing-masing.
“Bahkan, berbagai prestasi juga diraih. Dan, pelayanan prima kepada masyarakat tetap berjalan secara baik pula kok” tegas Yaminurizal yang menjabat Asisten I Pemerintahan Pemko Pariaman tersebut.
Gubernur Sumbar sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di Daerah pada tanggal 26 Agustus 2024, kata Yaminurizal, menegaskan kepada PJ Wako Roberia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memeriksa kepada 32 ASN tersebut.
“Kita sebagai Tim Pemeriksa terdiri dari Plt Sekdako, Inspektorat, Kepala BKPSDM dan lainnya, melakukan tahapan pemanggilan, pemeriksaan terhadap teman 32 ASN itu” terang Yaminurizal.
Menurutnya, kesemua berkas tahapan pemeriksaan sejak dari surat tertanggal 29 Februari 2024 lalu, hingga surat 5 September 2024 kemaren dan lainnya, sudah tersimpan rapi. Karena, terdapat dalam suatu bundel. Tidak akan ada yang hilang berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut.
“Hasil pemeriksaan Tim ini, telah dilaporkan kepada Pj Wako Roberia sebagai kewenangan PPK. Melihat kepada hasil pemeriksaan Tim tersebut, ia sebagai PPK punya kewenangan menjatuhkan Sanksi sesuai peraturan Kepegawaian” tutur Yaminurizal.
Namun demikian, ucap Yaminurizal, baik PJ Wako Roberia maupun 32 ASN ini, bahwa mereka telah menyadari atas kesalahan masing-masing.
“Persoalan ini, telah selesai dengan saling menyadari pada suatu pertemuan. Kini, kita melihat bagaimana Kota Pariaman lebih baik ke depannya” tegas Yaminurizal.(ssc)