Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir lebih dari jutaan konten judi online (judol) antara 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025. Langkah ini memberikan dampak besar terhadap aktivitas perjudian daring di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pemblokiran tersebut berhasil menurunkan nilai transaksi judi online hingga 80 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia terhadap bahaya judi online semakin meningkat.
“Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, kami telah menangani sebanyak 1.385.420 konten judi online,” kata Alexander di kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025).
Alexander mengungkapkan bahwa sebagian besar konten judi online ditemukan pada situs web dan alamat IP, yaitu sebanyak 1.248.405 konten. Selain itu, ada pula konten yang tersebar di berbagai platform media sosial, seperti Meta (Facebook dan Instagram) dengan 58.585 konten, layanan berbagi file 48.370 konten, Google dan YouTube dengan 18.534 konten, X (sebelumnya Twitter) 10.086 konten, TikTok 550 konten, Telegram 880 konten, dan sejumlah 10 konten di platform lainnya.
Selain itu, antara Juli 2023 hingga Mei 2025, Komdigi telah mengajukan sebanyak 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun dompet digital yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk ditindaklanjuti.
Meskipun begitu, Alexander menegaskan bahwa perlawanan terhadap judi online belum selesai. Komdigi mengajak seluruh instansi dan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas judi online di ruang digital.
“Perjuangan melawan judi online masih terus berlanjut dan memerlukan kolaborasi dari semua pihak. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga ruang digital yang aman dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Selain itu, Alexander juga menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatatkan penurunan signifikan dalam transaksi judi online pada kuartal pertama 2025, yaitu sebesar Rp47 triliun, turun dari Rp90 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.(BY)