Ketua PWI Tanah Datar; Kepsek Batasi Akses Wartawan Harusnya Dievaluasi

Yuldaveri (nomor dua kanan).

Batusangkar, fajarharapan.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) Yuldaveri menyoroti sikap salah satu Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Batusangkar yang dinilai membatasi akses wartawan dalam memperoleh informasi. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan perlu dievaluasi lebih lanjut.

Kejadian ini bermula saat seorang wartawan mencoba menghubungi Kepala Sekolah YS melalui WhatsApp, Senin (17/2/2025) dengan tujuan memperoleh informasi terkait prestasi sekolah selama tahun 2024. Namun, YS hanya membagikan berita dari media lain yang telah lebih dulu mempublikasikan topik serupa dan menutup komunikasi dengan jawaban singkat, “Wassalam pak, lah diekspos.”

Ketua PWI Tanah Datar Yuldaveri menyatakan, bahwa sikap kepala sekolah ini sangat disayangkan dan mencerminkan kurangnya pemahaman tentang keterbukaan informasi. “Kita semua tahu bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat. Tugas wartawan adalah menyampaikan berita dengan akurat dan transparan. Jika akses wartawan dibatasi, masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi hak mereka,” ungkapnya kepada media ini, Rabu 18 Februari 2025.

Baca Juga  Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar Mencapai 50%, Target Selesai Juli

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembatasan akses terhadap wartawan di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan begitu saja. “Kepala sekolah adalah pejabat publik yang seharusnya mengedepankan transparansi, bukan malah menutup-nutupi informasi. Apalagi ini menyangkut prestasi sekolah yang seharusnya menjadi kebanggaan bersama. Mengapa harus ditutupi?” katanya dengan nada tegas.

Menurut Ketua PWI ini, jika kepala sekolah memiliki alasan tertentu untuk menolak wartawan, sebaiknya disampaikan secara jelas dan profesional, bukan dengan sikap menutup diri. “Kami bukan mencari kesalahan, tetapi ingin memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Jika memang ada kesalahan, mari kita perbaiki bersama, bukan malah membatasi akses media,” ujarnya.

Yuldaveri menegaskan bahwa pembatasan akses informasi bagi wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, yang menyatakan bahwa menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukum berupa dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. “Kami berharap kepala sekolah lebih memahami aturan ini. Jangan sampai ada konsekuensi hukum hanya karena kesalahpahaman dalam memahami peran pers,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Eka Putra Resmikan Gedung Neurologi Dan Obgyn

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Datar, H. Amril, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan dari Kemenag yang membatasi wartawan dalam mengekspos kegiatan pendidikan di madrasah. Pihaknya berjanji akan segera mengkomunikasikan masalah ini dengan kepala sekolah serta jajaran terkait.

Muncul pertanyaan di kalangan publik, apakah tindakan kepala sekolah ini bagian dari kebijakan internal atau hanya sikap pribadi? Evaluasi terhadap kepala sekolah dinilai perlu dilakukan agar keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan tetap terjaga.

Kasus ini menjadi refleksi bagi semua pihak terkait pentingnya menjaga keterbukaan informasi di institusi pendidikan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan semakin banyak sekolah yang membatasi akses media, sehingga masyarakat kehilangan informasi yang seharusnya menjadi hak mereka.(*)