Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan perubahan terbaru terkait ketentuan perjalanan dengan pesawat terbang yang akan berlaku mulai Juni 2023. Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 yang berjudul “Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19”, terdapat beberapa perubahan yang penting bagi para penumpang.
Cin Asmoro, VP Corporate Communications AP II, telah memberikan konfirmasi bahwa 20 bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II akan mematuhi ketentuan terbaru ini demi keamanan dan kesehatan penumpang.
Salah satu perubahan utama dalam SE 16/2023 adalah persyaratan vaksinasi Covid-19. Penumpang pesawat baik rute domestik maupun internasional diharuskan telah menjalani vaksinasi Covid-19 hingga mendapatkan dosis booster kedua atau keempat. Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memberikan perlindungan yang optimal terhadap penyebaran virus.
Selain itu, ada juga perubahan dalam penggunaan masker. Penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, bagi penumpang yang tidak sehat atau berisiko terinfeksi Covid-19, mereka diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut dengan baik. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus di dalam kabin pesawat.
Selanjutnya, penumpang yang sedang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 diharapkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang selama perjalanan. Tindakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penularan virus di antara penumpang.
Selain itu, penumpang juga dianjurkan untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara teratur. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kebersihan pribadi dan mencegah penyebaran virus.
Perubahan baru ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan penumpang serta mengurangi risiko penyebaran Covid-19 selama perjalanan udara. Sangat penting bagi penumpang untuk membaca dan memahami dengan baik semua perubahan dan protokol kesehatan yang ditetapkan sebelum melakukan perjalanan udara. Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan kita dapat bersama-sama memerangi penyebaran virus dan menjaga keamanan perjalanan udara bagi semua pihak.(des)