Jakarta, fajarharapan.id – Dunia musik Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan musisi legendaris Fariz RM terkait dugaan korupsi narkotika. Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pria yang dikenal sebagai ikon musik era 80-an itu dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat digiring penyidik, Fariz RM terlihat mengenakan kaus putih dan celana jeans. Raut wajahnya tampak murung, kepalanya tertunduk lesu tanpa sepatah kata pun terlontar.
Benar, inisial FRM sudah diamankan, ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/2/2025).
Namun, pihak kepolisian masih merahasiakan detail penangkapan tersebut. “Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan,” tambah Andri.
Catatan Kelam: Bukan Kali Pertama
Bagi Fariz RM, ini bukan kali pertama disiarkan dengan hukum akibat narkoba. Musik yang melejit lewat lagu Sakura itu sebelumnya pernah tiga kali ditangkap dalam kasus serupa.
Pada 28 Oktober 2007, ia pertama kali diamankan polisi di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Tak kapok, delapan tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2015, Fariz kembali menguburkan hukum setelah kedapatan hisapan ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja di atas asbak meja.
Puncaknya, pada 24 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, serta alat isap sabu.
Kini, di usianya yang tak lagi muda, Fariz kembali menjadi kasus yang sama. Apakah ini akan menjadi akhir dari perjalanan musiknya, atau justru titik balik untuk bangkit?
Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.(*)