Kerinci – Pj Bupati Kerinci Asraf mengukuhkan 271 Kepala Desa beserta Ketua tim Penggerak PKK Desa se Kabupaten Kerinci untuk masa perpanjangan jabatan dari 6 tahun jadi 8 tahun pada Senin (15/07/2024), di Kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah.
Turut hadir Gubernur Jambi, Al Haris sejumlah Kepala OPD se Provinsi Jambi, sejumlah Kepala OPD se Kabupaten Kerinci, Dandim, Kapolres, Camat, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD yang dikukuhkan.
Pj. Bupati Kerinci Asraf menyampaikan, dengan disahkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 06 tahun 2014 dimana salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.
“Ini patut kita syukuri, saya berharap dengan ini Kades dapat terus bekerja dengan penuh profesional, tingkatkan pelayanan dan ciptakan inovasi dalam melayani masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung Kades dan BPD bekerja bersinergi dalam membangun desa,” ujar Asraf.
Asraf juga mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan jabatannya, semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.
“jalankanlah tugas dengan baik pedomani aturan perundang-undangan yang berlaku jangan menyalahgunakan anggaran, saudara selalu diawasi dan dipantau oleh masyarakat dan aparat yang berwenang serta pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah,” jelasnya.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan penambahan masa jabatan Kades patut disyukuri. “Ini semua patut kita syukuri, mudah-mudahan bertambahnya jabatan, bertambah amanah dan bertambah juga tanggung jawab untuk membangun desa,” sebut Al Haris.
Gubernur juga menyampaikan bahwa dirinya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) telah menandatangani kesepakatan didepan Mendagri, KPK, BPK, Kejaksaan dan Polri terkait penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Jadi kedepannya apapun penggunaan dana baik di desa itu APIP yang lebih dahulu mengaudit, itu kesempatan saya selaku ketua APPSI, Ketua APKASI dan APEKSI sudah menandatangani penguatan APIP di depan Mendagri, KPK, BPK, ada juga Kejaksaan dan Polri. Jadi yang dipakai adalah audit APIP, ” sebut Gubernur Al Haris.
“Meski demikian Kades dalam bekerja ada rambu-rambu dalam menggunakan anggaran desa, silahkan lakukan inovasi untuk membangun desa, silahkan konsultasi dengan Polisi atau Kejaksaan dalam penggunaan anggaran desa. Jangan sampai anggaran desa sengaja diselewengkan, itu kita tidak bisa melakukan pembinaan,” tambah Gubernur Al Haris lagi.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dapat meningkatkan semangat bekerja untuk membangun desa.
“Maka itu patut kita syukuri, Kades dan BPD bekerja dengan baik, bersatu padu dilapangan. Kekompakan itulah modal kita membangun desa. Jadi gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa,” kata Gubernur Al Haris.
“Banyak orang yang ingin jadi Kades dan BPD, tapi tidak semua orang diberikan kesempatan. Oleh karena itu syukuri dan gunakan kesempatan itu untuk masyarakat, karena kita diberikan kesempatan untuk merubah desa,” pungkas Gubernur Al Haris. (adv)