Keppres Terbit, Jemaah Haji Reguler Bisa Lunasi Bipih 2025

Jemaah Haji Reguler
ilustrasi

Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M.

Pelunasan ini dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang terdiri dari Bipih serta nilai manfaat. Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025.

“Pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler 1446 H dijadwalkan berlangsung dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Hilman menjelaskan bahwa setiap jemaah telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta dan rata-rata memperoleh nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Oleh karena itu, jemaah hanya perlu membayar kekurangan biaya saat proses pelunasan.

Baca Juga  Para Ahli Berbagi Pemahaman Memilih Pendidikan dan Karir Pada Siswa Siswi SMA

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur besaran biaya penyelenggaraan haji berdasarkan embarkasi bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji Berdasarkan Embarkasi:

  • Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
  • Embarkasi Medan: Rp47.976.531
  • Embarkasi Batam: Rp54.331.751
  • Embarkasi Padang: Rp51.781.751
  • Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
  • Embarkasi Solo: Rp55.478.501
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
  • Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
  • Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
  • Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Bipih ini mencakup biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Arab Saudi.

Besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU Berdasarkan Embarkasi:

  • Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
  • Embarkasi Medan: Rp81.955.039
  • Embarkasi Batam: Rp88.310.259
  • Embarkasi Padang: Rp85.760.259
  • Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259
  • Embarkasi Solo: Rp89.457.009
  • Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
  • Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
  • Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
  • Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
  • Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
Baca Juga  Honda Prospect Motor Catatkan Peningkatan Penjualan Retail di Agustus 2023

Biaya tersebut mencakup tiket penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta layanan lain seperti asuransi, keimigrasian, dan pengelolaan BPIH.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *