Kotim  

Kendala Teknologi dan SDM, Diskominfo Kotim Usulkan Solusi untuk PPID Lebih Baik

Sampit, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Diskominfo berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Dalam Rapat Koordinasi PPID se-Kalteng 2024 di Semarang, Kepala Diskominfo Kotim, Marjuki, menyoroti pentingnya peningkatan anggaran dan pengembangan teknologi untuk optimalisasi layanan PPID.

“Kami menyampaikan apa yang kami hadapi di daerah. Harapannya ini bisa menjadi perhatian bersama dan ada solusinya sehingga optimalisasi PPID bisa lebih baik lagi,” ujar Marjuki dalam keterangan persnya yang diterima di Sampit, Rabu (24/7/2024).

Marjuki didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Agus Pria Dany menghadiri Rapat Koordinasi PPID se-Kalteng Tahun 2024 yang dilaksanakan di Semarang, Jawa Tengah.

Kegiatan selama dua hari ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang KSDM Pemprov Kalteng, Suhaemi, didampingi Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi.

Dalam kesempatan tersebut, Marjuki mengungkapkan bahwa anggaran untuk pengelolaan informasi publik dan penunjang PPID di Kotawaringin Timur terus ditingkatkan guna mendukung program yang dijalankan.

Anggaran program pengelolaan informasi dan komunikasi publik tahun 2023 sebesar Rp3.784.410.500, sedangkan untuk tahun 2024 meningkat menjadi Rp5.143.513.600. Anggaran penunjang kegiatan PPID juga meningkat signifikan dari Rp16.900.000 pada tahun 2023 menjadi Rp150.005.000 pada tahun 2024.

Namun, Marjuki juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi, seperti website PPID yang tidak dapat digunakan dan tidak aman, sehingga publikasi dokumen mengalami kendala dan banyak dokumen yang terpublikasi sebelumnya hilang.

Baca Juga  PPID Kota Pariaman Masuk 3 Besar Badan Publik Terinformatif Sumbar

Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi juga menjadi tantangan besar, terutama karena sering terjadi perubahan atau mutasi pejabat dan petugas setiap tahunnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Diskominfo Kotim menyarankan perlunya pengembangan dan pemeliharaan rutin terhadap portal informasi/web PPID agar lebih user-friendly dan aman.

Selain itu, pelatihan bagi petugas layanan informasi juga dianggap penting untuk meningkatkan kompetensi, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih ramah, profesional, dan informatif. Pemberian sertifikat keahlian layanan informasi juga diusulkan sebagai dasar penetapan petugas layanan.

Diskominfo Kotim berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan informasi publik dan PPID. Hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP) di Kalteng pada 2022 menempatkan Kotim di peringkat 10 dengan nilai 70.87 (kategori Cukup Informatif).

Pada 2023, peringkat tersebut meningkat ke peringkat 3 dengan nilai 93.59 (kategori Informatif). “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. Ini sejalan dengan status Kabupaten Kotawaringin Timur yang dipercaya menyandang predikat sebagai Smart City atau Kota Cerdas,” ungkap Marjuki.

Baca Juga  Kotim Ajak Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024, Fokus pada Anak Usia 0-7 Tahun

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang KSDM Pemprov Kalteng, Suhaemi, mengatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok semua kalangan, baik pemerintah, swasta, hingga masyarakat.

Oleh karena itu, informasi perlu dikelola dengan baik dan didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam hal penyediaan layanan informasi maupun perlindungan atau keamanan datanya.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Pembuatan kebijakan yang inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme “check and balance,” sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dapat terwujud.

“Keterbukaan informasi publik juga dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka, yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terciptanya pemerintahan yang baik,” ujar Suhaemi. (audy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *