Kenaikan Harga Bahan Baku, Pengusaha Dessert Box Hadapi Tantangan

Kenaikan Harga
Najla Bisyir mengungkap dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan.

Jakarta – Najla Bisyir, pemilik bisnis dessert box Bittersweet by Najla, mengungkapkan pandangannya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.

Najla menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut pada sektor usaha makanan dan minuman (F&B), khususnya di tengah lonjakan harga bahan baku yang semakin tidak terkendali.

banner sidebar

“Banyak sekali bahan baku yang berasal dari luar negeri mengalami kenaikan harga, seperti cokelat. Hal ini disebabkan oleh kegagalan panen cokelat di Afrika. Selain pajak yang naik, harga bahan-bahan baku juga melonjak tajam,” ujar Najla dalam sebuah acara di Bangka, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Menurut Najla, tantangan tersebut tidak hanya dialami oleh bisnisnya, tetapi juga oleh pelaku usaha roti dan kue lainnya.

“Kami, baik saya maupun pelaku usaha bakery lainnya, benar-benar merasakan dampak dari kenaikan harga ini yang cukup memberatkan,” tambahnya.

Baca Juga  ICJR Desak Evaluasi UU TPPO Terkait Persetujuan Anak

Untuk mengatasi situasi ini, Najla menyebut bahwa inovasi melalui diversifikasi produk menjadi salah satu strategi utama. Ia berencana menghadirkan produk baru dengan ukuran lebih kecil, tetapi tetap mempertahankan kualitas bahan baku premium.

“Kami fokus pada diversifikasi produk. Misalnya, produk seperti Dubai Coklat sudah kami hadirkan dengan kemasan lebih kecil, tetapi tetap menggunakan bahan berkualitas premium. Kami juga akan memperkenalkan dessert box berukuran kecil dengan harga tetap. Menurunkan kualitas bahan baku bukanlah pilihan, karena itu bertentangan dengan identitas kami,” tegas Najla.

Najla optimis bahwa menjaga kualitas produk adalah kunci untuk mempertahankan kepercayaan konsumen, meskipun dihadapkan pada kenaikan biaya produksi dan pajak.

“Kuncinya adalah tetap menggunakan bahan baku premium. Meski ada kemungkinan kenaikan harga, jika kualitas tetap terjaga, konsumen pasti akan memahami,” pungkasnya.

Baca Juga  Kenaikan Harga Properti di Denpasar Bali Tembus 13,2% pada 2024

Sebagai informasi, tarif PPN akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN telah naik menjadi 11 persen sejak 2022 dan akan mencapai 12 persen pada 2025. (des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *