Kemnaker Klarifikasi Bonus Hari Raya Rp50 Ribu untuk Driver Ojol

Pihak aplikator yang menerima Rp50 ribu itu disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah.
Pihak aplikator yang menerima Rp50 ribu itu disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah.

Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi keluhan dari para driver ojek online (ojol) mengenai Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan oleh perusahaan platform transportasi digital. Beberapa mitra pengemudi hanya menerima BHR sebesar Rp50 ribu, yang menuai protes di kalangan pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menjelaskan bahwa pengemudi yang menerima jumlah kecil tersebut umumnya merupakan pekerja paruh waktu atau mitra dengan tingkat keaktifan rendah di platform.

Kemnaker Panggil Perusahaan Aplikator

Menanggapi keluhan para driver, pihak Kemnaker segera menghubungi perusahaan seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk melakukan klarifikasi.

“Setelah kami tanyakan langsung, ternyata driver yang menerima Rp50 ribu adalah mereka yang berada di kategori paling bawah, yaitu pekerja part-time atau yang hanya menjadikan ojol sebagai pekerjaan sampingan,” jelas Immanuel, Rabu (25/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya, mitra dengan status tersebut tidak mendapatkan BHR sama sekali. Oleh karena itu, kebijakan baru ini setidaknya memberikan bentuk apresiasi meskipun dalam jumlah yang terbatas.

Baca Juga  Seremoni Groundbreaking Tahap 6 IKN Ditunda Hingga Juni, Penyesuaian Agenda Presiden Jokowi

Kategori Driver dan Besaran BHR

Tidak semua driver ojol mendapatkan jumlah BHR yang sama. Menurut data dari masing-masing platform, bonus yang diberikan tergantung pada tingkat keaktifan dan kontribusi pengemudi selama periode tertentu.

Beberapa mitra bahkan menerima BHR hingga Rp1 juta lebih, tergantung pada kinerja dan loyalitas mereka terhadap platform.

“Di Maxim, jumlah minimalnya Rp500 ribu, dan banyak juga yang mendapatkan lebih dari Rp1 juta di Grab, Gojek, maupun Maxim,” tambahnya.

Jadwal dan Besaran BHR dari Setiap Platform

Berikut rincian bonus yang diberikan oleh masing-masing platform transportasi digital:

1. Gojek

✅ Kriteria Penerima: Berdasarkan produktivitas dan kontribusi driver

✅ Besaran BHR:

Roda dua: Rp50.000 – Rp900.000

Roda empat: Rp50.000 – Rp1.600.000

✅ Tanggal pencairan: 22-24 Maret 2025

Baca Juga  Kisah Mistis Driver Ojol Dapat Orderan dari Menara Saidah

2. Grab

✅ Kriteria Penerima:

Penilaian dari performa mitra selama 12 bulan terakhir

Kedisiplinan dalam mematuhi kode etik Grab

✅ Besaran BHR:

Roda dua: Rp50.000 – Rp850.000

Roda empat: Rp50.000 – Rp1.600.000

✅ Tanggal pencairan: 23-24 Maret 2025

3. Maxim

✅ Kriteria Penerima:

Pengemudi yang aktif secara reguler

Memiliki rating tinggi dan ulasan positif

Tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari pelanggan

✅ Besaran BHR:

Roda dua dan roda empat: Rp500.000 – Rp1.200.000

✅ Tanggal pencairan: 21-24 Maret 2025

Total Dana yang Dikeluarkan

Dengan mempertimbangkan besaran BHR dan jumlah penerimanya di setiap platform, diperkirakan total dana yang digelontorkan oleh berbagai perusahaan transportasi digital mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski jumlah BHR masih menjadi perdebatan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sedikit apresiasi bagi para mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam layanan transportasi daring.(BY)