Kementerian PPPA Pantau Kasus Penyiraman Air Panas di Depok

Kasus Penyiraman Air Panas
Kasus Penyiraman Air Panas

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan tanggapan mengenai insiden pengasuh daycare di Depok, Jawa Barat, yang menyiramkan air panas pada seorang anak berusia 1 tahun. Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dipantau dan mendapat pendampingan dari Kementerian PPPA.

“Kasus di Depok sedang kami pantau, karena penanganannya dilakukan oleh UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) kami di tingkat kabupaten. Saat ini sedang ada pendampingan yang dilakukan,” kata Arifah Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12).

Sebelumnya, pengasuh di daycare Kiddy Space, Pengasinan, Sawangan, Depok, yang bernama Seftyana (35), mengaku bahwa ia menyiramkan air panas pada anak tersebut karena sang anak terus menangis.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung pada Senin (2/12). Pada hari itu, orang tua korban membawa anak mereka seperti biasa ke daycare.

Baca Juga  Mulai 1 Juli 2023, Penggunaan QRIS untuk Pembayaran Tidak Lagi Gratis: Bank Indonesia Terapkan Biaya Admin"

Sekitar pukul 05.30 WIB, orang tua korban meninggalkan anaknya di daycare, dan Seftyana kemudian menidurkan korban. Setelah satu jam, sekitar pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan menangis karena buang air besar. Seftyana mengambil air panas dan menuangkannya ke dalam bak berwarna kuning.

Seftyana kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan tubuhnya dengan air dingin dari ember. Namun, karena korban terus menangis, Seftyana merasa marah dan menyiramkan dua gayung air panas ke bagian belakang tubuh korban.

Akibatnya, kulit anak tersebut mengelupas, dan Seftyana kemudian menyiramkan air dingin ke tubuh korban. Sekitar pukul 07.30 WIB, saksi S, yang juga merupakan pengasuh di daycare tersebut, datang dan melihat kondisi korban, kemudian melaporkannya kepada orang tua korban dan membawa anak tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga  Menemukan Pesona Desa Negeri Hila Sejarah Unik di Maluku Tengah

Saat kejadian, hanya ada korban dan tersangka di lokasi kejadian. Seftyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Motifnya adalah karena tersangka merasa kesal dengan tangisan korban saat akan dimandikan,” jelas Arya.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *