banner sidebar

Kementerian Keuangan Laporkan Penyerahan SPT Tahunan oleh 4,3 Juta Wajib Pajak

Laporan SPT Tahunan.
Laporan SPT Tahunan.

Jakarta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sebanyak 4.397.047 wajib pajak telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun 2023 hingga tanggal 21 Februari 2024.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa jumlah SPT Tahunan yang telah diserahkan tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,16% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Lebih lanjut, SPT Tahunan ini sebagian besar disampaikan secara daring.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah mengirimkan SPT secara elektronik, baik melalui e-filling maupun e-form, meskipun kami juga masih menerima SPT secara manual untuk beberapa hal tertentu,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, pada hari Kamis (22/2/2024).

Baca Juga  Tinjauan Terhadap Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan Implikasinya

Dari total 4,3 juta wajib pajak yang telah menyerahkan SPT, terdiri dari 4,25 juta wajib pajak perseorangan dan 139.637 wajib pajak badan.

Pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak perseorangan sebesar 2,18% sedangkan wajib pajak badan tumbuh sebesar 1,25%.

Suryo menegaskan bahwa sebagian besar SPT Tahunan disampaikan secara daring atau elektronik, sementara hanya 89.232 yang diserahkan secara manual.

Baca Juga  Tragedi Kecelakaan di IMIP Morowali, 13 Meninggal, Puluhan Luka Bakar, dan Klinik Ditutup

Perlu dicatat bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak perseorangan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu tanggal 31 Maret 2024.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 30 April 2024.(BY)