Kementerian ESDM Rencanakan Penataan Ulang Penggunaan Harga Gas Bumi Tertentu

ESDM akan mengatur ulang perusahaan atau industri untuk gas murah.
ESDM akan mengatur ulang perusahaan atau industri untuk gas murah.

Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan penataan ulang terhadap perusahaan atau industri yang berhak memanfaatkan gas dengan harga lebih murah, atau yang dikenal dengan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Proses pemilihan perusahaan atau industri yang dapat menggunakan HGBT akan mempertimbangkan kontribusi terhadap peningkatan nilai tambah ekonomi, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.

banner sidebar

“HGBT sedang dalam pembahasan. Kami memberikan gas kepada industri yang dapat menambah nilai ekonomi di dalam negeri dan memiliki dampak terhadap penciptaan lapangan kerja,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (3/1/2024).

Industri Pengguna HGBT
Bahlil menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeringkatan untuk menentukan jenis industri mana saja yang dapat memanfaatkan HGBT. Namun, jenis industri yang berhak menggunakan HGBT belum dijelaskan secara rinci.

Baca Juga  Peran Vital Gas Bumi dalam Ketahanan Energi Indonesia, Strategi dan Inovasi PGN

“Jika hanya sebagian, kami akan tentukan perusahaan atau jenis industri apa saja yang akan mendapatkan manfaatnya,” katanya.

“Jenis industrinya sedang dibahas oleh Plt. Dirjen, dan Insya Allah akan diumumkan pada tahun 2025. Nanti saya sampaikan bulan dan tanggal pastinya,” tambahnya.

Harga Gas Bumi
Pemerintah telah memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri hingga akhir 2024.

Keputusan terkait pemberian insentif ini dipertegas dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi di bidang industri tertentu. Kebijakan HGBT ini akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Baca Juga  Menghemat Biaya BBM dan Mengurangi Emisi, Program Konversi Motor Listrik Kementerian ESDM

Menurut data dari Kementerian Perindustrian, kebijakan HGBT telah mendorong investasi baru sebesar Rp31,06 triliun dan mengurangi subsidi pupuk sebesar Rp13,33 triliun. Selain itu, industri-industri yang menerima HGBT berhasil meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp27,81 triliun.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *