Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang merumuskan skema baru untuk subsidi motor listrik bekerja sama dengan sejumlah kementerian terkait. Meski insentif kendaraan listrik dipastikan akan tetap berlanjut tahun ini, rincian mekanisme untuk motor listrik belum diumumkan.
1. Rencana Insentif Motor Listrik
Selama 2023 dan 2024, subsidi motor listrik diberikan dalam bentuk potongan harga sebesar Rp7 juta per unit. Namun, pada 2025, skema tersebut kemungkinan akan berubah, dengan opsi berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pada aturan sebelumnya, masyarakat yang ingin memperoleh subsidi Rp7 juta harus memenuhi persyaratan seperti menggunakan satu NIK KTP untuk satu unit pembelian. Selain itu, mereka perlu menunggu proses verifikasi sebelum dapat menerima kendaraan tersebut.
Bagi produsen, ada dua syarat utama untuk bergabung dalam program subsidi ini, yaitu melakukan perakitan secara lokal dan mencapai nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
2. Sebanyak 63 Ribu Motor Listrik Tersalurkan
Menurut data dari platform SISAPIRa, sepanjang 2024, sebanyak 63.145 unit motor listrik bersubsidi telah diterima oleh masyarakat. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 2023, di mana hanya 11.532 unit yang tersalurkan dari total kuota 200.000 unit.
“Kami sedang dalam proses pengusulan,” kata Setia saat ditanya mengenai waktu penetapan skema subsidi baru dan besaran insentifnya.(BY)