Jakarta – Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Winner Jihad Akbar, mengungkapkan bahwa mulai tahun ini, sekolah yang telah terakreditasi diberikan kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri.
Winner menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi pendidikan, sehingga peserta didik dapat menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru yang telah ditetapkan.
“Saat ini, kami tengah mengembangkan sistem digitalisasi ijazah atau ijazah elektronik. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta memberikan kemudahan akses bagi para penerima ijazah,” ujar Winner dalam keterangan tertulis pada Jumat (7/2).
Lebih lanjut, Winner menambahkan bahwa digitalisasi ijazah dan pencetakan mandiri bertujuan untuk mempercepat distribusi serta mencegah pemalsuan dokumen.
“Dengan sistem ini, proses penerbitan dan distribusi ijazah diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mampu menekan risiko pemalsuan,” jelasnya.
Namun demikian, Winner menegaskan bahwa pencetakan ijazah secara mandiri harus tetap berpedoman pada tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur penerbitan ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menambahkan bahwa regulasi terbaru ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penerbitan ijazah oleh sekolah.
“Pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017, prinsip utama dalam penerbitan ijazah belum diatur secara eksplisit. Namun, melalui regulasi terbaru ini, tiga prinsip utama telah ditetapkan, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Hal ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang jelas serta mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi,” pungkas Xarisman.(des*)