Jakarta– Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan penurunan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp94,3 juta per orang. Sebelumnya, usulan tersebut mencapai Rp105 juta dan mendapatkan kritikan. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan informasi ini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (22/11/2023).
Hilman menjelaskan bahwa penurunan usulan tersebut didasarkan pada rasionalisasi beberapa aspek setelah hasil kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama. “Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, biaya haji atau BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp94,3 juta,” ungkap Hilman. “Itu sudah melakukan rasionalisasi pada berbagai aspek, dan tentu saja kami sudah mendapatkan informasi yang sudah lebih kuat mengenai biaya penerbangan,” tambahnya.
BPIH merupakan total biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji, termasuk dana jemaah dan subsidi dari pemerintah. Usulan awal sebesar Rp94,3 juta tidak berarti bahwa jemaah harus membayar jumlah tersebut sepenuhnya. Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari anggota pemerintah dan DPR akan membahas usulan BPIH 2024. Kesepakatan yang dicapai antara pemerintah dan DPR akan disampaikan kepada Presiden dan ditetapkan sebagai Peraturan Presiden. Regulasi ini akan mencakup besaran biaya haji yang dibayar oleh jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat.(des)