Padang  

Kejati Sumbar Pulihkan Kerugian Negara dengan Sita Aset Korupsi Tol Padang-Pekanbaru

Tol Padang
Kejati Sumbar sita aset milik tersangka korupsi tol Padang-Pekanbaru.

Padang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menyita aset tidak bergerak milik tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada tahun 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Sumbar terus berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara yang timbul dari kasus ini. Pada Rabu (11/12), tim penyidik berhasil menyita tiga aset tidak bergerak milik tersangka, yang telah memperoleh penetapan dari Pengadilan. Aset tersebut terletak di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

banner sidebar

“Aset yang disita merupakan milik dua tersangka yang berinisial B dan Z,” ujar M Rasyid.

Aset yang disita dari tersangka B berupa sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Nagari Kepalo Hilalang dan sebidang tanah dengan bangunan kandang ayam seluas 400 meter persegi di Nagari Parit Malintang. Sementara itu, dari tersangka Z, disita satu unit bangunan lapangan futsal yang terletak di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca Juga  Kenaikan Harga Minyak, WTI dan Brent Pulih dari Kerugian Akhir Pekan

Rasyid menambahkan bahwa tim penyidik akan terus melakukan penelusuran dan pelacakan aset lainnya untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi ini.

Jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai 12 orang, meski satu di antaranya telah meninggal dunia. Di antara tersangka yang terlibat, terdapat pejabat BPN/ATR, yakni Sy yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dan Y sebagai anggota P2T. Sembilan tersangka lainnya merupakan warga penerima ganti rugi tanah.

Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka juga dijerat dengan pasal 3 juncto 18 UU yang sama, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidikan terhadap kasus ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya Kejati Sumbar menetapkan 13 tersangka yang kini telah menjadi terpidana dan menjalani hukuman di penjara.

Baca Juga  Tragis, Kecelakaan Truk di Padang, Satu Orang Meninggal Dunia

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru pada 2020. Negara telah menyiapkan dana untuk pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak proyek tol tersebut. Namun, dalam proses pengadaan tanah, para tersangka tetap memproses pengadaan tanah sebanyak empat kali pada Februari dan Maret 2021, meskipun sudah ada pemberitahuan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik pribadi.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *