Jambi, fajarharapan.id – Mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati), bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Jambi menggelar kegiatan Penerangan Hukum di 11 Kabupaten/Kota Se-provinsi Jambi, mulai dari tanggal 15 hingga 23 November 2024.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut diantaranya, pencegahan pelanggaran pada tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Selain itu juga disampaikan soal netralitas ASN dalam seluruh tahapan Pilkada. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ASN tidak boleh berpihak pada salahsatu pasangan calon maupun partai politik. Pelanggaran terhadap netralitas ASN tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Kejati dan KPU Provinsi Jambi untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait agar ketertiban dan keamanan Pilkada dapat meningkat.
Kejati dan KPU terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan menciptakan suasana demokrasi yang sehat selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.(***)