Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU Henny Djuwita Santoso

Buron Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Henny Djuwita Santoso Ditangkap di Grand Heaven Pluit
Buron Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Henny Djuwita Santoso Ditangkap di Grand Heaven Pluit

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), berhasil menangkap Henny Djuwita Santoso pada Jumat (27/12/2024) dini hari di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara.

Henny adalah buronan yang terkait dengan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

banner sidebar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.35 WIB di lokasi tersebut.

Baca Juga  Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka, Senyum Saat Ditangkap

Henny Djuwita Santoso telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mencakup denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Harli menyampaikan bahwa Henny sempat terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta Utara. Selama proses penangkapan, Henny bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan dapat berlangsung lancar.

Harli menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah memerintahkan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih bebas, guna menegakkan kepastian hukum melalui eksekusi.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *