Kejagung Panggil Lagi Sandra Dewi dalam Dugaan Korupsi PT Timah

Sandra Dewi
Sandra Dewi

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa aktris Sandra Dewi kembali dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Sandra Dewi dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (15/5/2024) pukul 09.00 WIB.

Namun, Sumedana menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi apakah Sandra Dewi, yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis (HM), akan hadir atau tidak.

banner sidebar

“Kami telah mengirimkan panggilan untuk yang bersangkutan pada pukul 09.00 pagi ini, namun kami belum mendapatkan konfirmasi mengenai kehadirannya,” ujar Ketut Sumedana.

Sumedana juga menginformasikan bahwa ada jadwal pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus ini. Namun, ia belum dapat merinci siapa saja saksi-saksi tersebut yang akan diperiksa hari ini.

Baca Juga  Kecelakaan Bus di Ngawi, Satu Korban Meninggal

“Ada pemanggilan saksi lainnya, tetapi kami belum mendapatkan datanya dari tim pidana khusus. Nanti setelah pemeriksaan selesai, kami akan merilis informasinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4/2024) untuk mendalami informasi mengenai rekening suaminya yang telah diblokir oleh penyidik.

“Kami memanggil saksi SD untuk meneliti beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa waktu lalu,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan Sandra Dewi diperlukan untuk mengetahui rekening mana saja yang terkait dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam penyitaan aset.

Baca Juga  Inovasi Let It Flo Permudah Bayar Tol di Indonesia

“Kami perlu menentukan mana yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait,” jelasnya.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *