Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kebijakan tentang kemasan rokok polos dapat berdampak negatif bagi petani tembakau.
Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto, menyatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan ini. Aturan tersebut, menurutnya, berpotensi mengurangi penyerapan hasil panen tembakau yang sudah terdampak oleh kenaikan cukai hasil tembakau sebelumnya.
“Secara tiba-tiba, usulan tersebut sudah menjadi bagian dari Rancangan Permenkes dan tampaknya mengarah pada pengurangan tanaman tembakau,” ujar Heru di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Heru menambahkan bahwa kebijakan yang restriktif ini bisa mengganggu penyerapan hasil panen tembakau dari para petani. Ia menilai hal ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, Heru juga menilai bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yang memberi petani kebebasan untuk memilih jenis tanaman dan cara budidayanya.
“Artinya, petani tembakau tidak diharuskan untuk beralih ke tanaman lain,” jelasnya.
Heru juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan kesejahteraan petani. Kebijakan dari Kementerian Kesehatan ini justru bisa menghilangkan kepastian harga jual tembakau dan merugikan petani tembakau.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, juga sependapat dengan Heru. Ia mengungkapkan bahwa penerapan PP 28/2024 dan aturan turunan terkait akan membuat produsen enggan membeli lebih banyak tembakau dari petani. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah baru dapat meninjau kembali Rancangan Permenkes ini dan mengeluarkan regulasi yang lebih adil dan realistis bagi petani.(des*)