KCIC Tegaskan Tidak Terlibat dalam Pengadaan Jasa Angkut EMU Proyek Kereta Cepat

KCIC Buka Suara soal Dugaan Persengkongkolan Tender Proyek Kereta Cepat
KCIC Buka Suara soal Dugaan Persengkongkolan Tender Proyek Kereta Cepat

Jakarta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberikan penjelasan terkait investigasi yang sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas proses pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Proses ini melibatkan pengangkutan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar.

Menurut Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, pengadaan jasa pengangkutan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh CRRC Sifang, salah satu anggota konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

banner sidebar

“Kami menghormati proses investigasi yang tengah dilakukan oleh KPPU,” ujar Eva dalam pernyataan resmi pada Senin (16/12/2024).

Selama periode tersebut, sebanyak 12 EMU diangkut ke Depo Tegalluar dalam beberapa tahap.

“KCIC sendiri hanya bertindak sebagai penerima jasa dan memastikan sarana tiba di Depo Tegalluar,” tambah Eva.

Baca Juga  Tersedia! Jutaan Tiket Kereta Api untuk Liburan Nataru, VP KAI Berikan Update Terkini

Dalam laporan tersebut, investigator mencurigai adanya praktik persekongkolan dalam pemasokan unit kereta. Sidang perdana berlangsung pada 13 Desember 2024 di Kantor KPPU Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Laporan tersebut diajukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dengan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Dalam LDP, investigator menemukan indikasi bahwa Terlapor I tidak memiliki aturan tertulis yang jelas terkait proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Selain itu, proses evaluasi dan pembukaan dokumen penawaran tidak dilakukan secara transparan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Akan Mencoba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hari Ini

Terlapor I juga diduga memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, termasuk syarat modal disetor minimal Rp10 miliar serta pengalaman kerja terkait.

Saat ini, investigasi masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *