Kasus Suap & Perintangan Penyedikan, Hasto Ditahan KPK

Hasto Ditahan KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap serta upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini.

Hasto, yang telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, tampak diborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap Hasto diwarnai aksi demonstrasi dari ratusan pendukung PDIP yang berkumpul di sekitar kantor KPK. Sejumlah kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut hadir memberikan dukungan.

Dalam menghadapi proses hukum ini, Hasto didampingi oleh tim kuasa hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan beberapa lainnya. Sementara itu, pengamanan pemeriksaan dipantau langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, serta Wakapolda, Brigjen Djati Wiyoto.

Baca Juga  Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap, Terjerat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto bersama pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.

Selain itu, Hasto juga diduga mengurus PAW bagi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari. Tak hanya terkait suap, Hasto juga dikenakan pasal mengenai perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada awal 2020 untuk menangkap Harun Masiku. Hasto juga disebut menyarankan Harun agar menghancurkan ponselnya sebelum melarikan diri.

Baca Juga  Gerindra Usung Faldo Maldini dan Muhammad Fadlin Akbar di Pilkada Tangerang

Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak dapat ditemukan oleh penyidik KPK. Ia juga dikatakan mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Hasto sempat berupaya menggugurkan status tersangkanya dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim tunggal, Djuyamto, menolak permohonannya dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).

Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah pada Senin, 17 Februari lalu, tetapi hasilnya tetap sama, yakni ditolak oleh pengadilan. (des*)