banner sidebar

Kasus Persetubuhan Ibu dan Anak di Bukittinggi Diklaim Hoaks, Walikota Dilaporkan ke Polisi

Ninik mamak Bukittinggi melaporkan Wako ke polisi.
Ninik mamak Bukittinggi melaporkan Wako ke polisi.

Bukittinggi – Kasus persetubuhan ibu dan anak yang sempat menjadi sorotan di Kota Bukittinggi akhirnya diklaim sebagai hoaks atau berita palsu.

Seorang perempuan bernama Eva Yulinda (58), yang merupakan ibu yang dituduh melakukan inses dengan anak kandungnya, telah melaporkan Walikota Bukittinggi, Erman Safar, ke Polresta Bukittinggi pada Senin (26/6/2023).

Eva Yulinda menyatakan bahwa pernyataan Walikota Erman Safar tentang adanya kasus inces atau hubungan sedarah antara ibu dan anak adalah kabar bohong yang telah merugikan dirinya.

Eva Yulinda datang ke polisi bersama kuasa hukumnya, Zul Eferimen, untuk melaporkan Erman Safar atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga  Peringati Hari Kebaya Nasional, Bukittinggi Gelar Fashion Show

Sebelumnya, sejumlah ninik mamak yang tergabung dalam Parik Paga Nagari Kurai (PPNK) juga melaporkan Walikota Bukittinggi ke polisi karena pernyataannya yang dianggap tidak mendasar.

Masyarakat hukum adat, termasuk para ninik mamak, menganggap bahwa kasus ini tidak benar atau hoax dan telah merusak reputasi Kota Bukittinggi. Mereka menuduh Walikota Erman Safar melakukan pembohongan publik.

Pada pukul 10.00 WIB, puluhan ninik mamak tiba di Mapolresta Bukittinggi untuk melaporkan kasus ini dan mereka telah diterima oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Kapolresta Yessi Kurniati: Persiapan TPS Pemilu 2024, Personel Harus Siap Fisik dan Mental

Sebelumnya, dalam sebuah acara sosialisasi, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyebutkan adanya dugaan kasus inces antara ibu dan anak di wilayahnya. Pernyataan tersebut menjadi viral dan menjadi perbincangan di tingkat nasional.

Namun, walikota tidak menyebutkan nama seseorang secara spesifik, hanya mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak berwenang. Hingga saat ini, kasus tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya. (ab)