Solok Selatan, fajarharapan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana pinjaman perorangan yang dikelola oleh Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu. Hingga saat ini, sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, didampingi sejumlah pejabat utama Kejari. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa lebih dari 209 dokumen telah disita sebagai barang bukti, serta uang senilai Rp321.844.700.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp716.642.400. Keenam tersangka kini telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari guna mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Keenam tersangka tersebut adalah Y (57) – Ketua BKAN periode 2015–2021, YS (35) – Bidang Pengembangan Usaha periode 2018–2021, E (56) – Bidang Pengembangan Usaha periode 2015–2018, F (58) – Ketua UPK periode 2016–2018, OF (53) – Wali Nagari Pasir Talang Barat periode 2014–2020, dan S (47) – Wali Nagari Pasir Talang Timur periode 2011–2022.
Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Ia menegaskan bahwa kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka lebar.
“Kami akan melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan berdasarkan bukti dan keterangan yang kami peroleh,” ujar Fitriansyah Akbar, didampingi Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejari Solok Selatan berjanji akan menindaklanjuti semua pihak yang terbukti terlibat. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan mengikuti perkembangan lebih lanjut seiring dengan jalannya proses hukum. (sdw)