Batusangkar, fajarharapan.id – Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, S.H., M.H selaku Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanah Datar mengapresiasi kerja keras dan konsistensi seluruh elemen Gakkumdu dalam Penegakan hukum atas permasalahan sengketa Pilkada di Kabupaten Tanah Datar.
“Sejumlah netizen menghubungi saya menyatakan bangga dengan kerja Gakkumdu Tanah Datar, ternyata hukum di Kabupaten Tanah Datar masih masih bisa ditegakkan” ungkap Kajari menjelaskan.
Semua itu adalah atas usaha dan kerja keras semua elemen Gakkumdu dalam menangani masalah disetiap laporan pelanggaran Selama proses Pilkadi di Kabupaten Tanah Datar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Gakkumdu dengan berpijak kepada peraturan dan hukum yang berlaku dalam memproses penyelesaian laporan pelanggaran Pilkada, ungkap Kajari
Pernyataan tersebut disampaikan Kajari Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, S.H., M.H sebagai Pembina Sentra Gakkumdu pada acara rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar, Jumat dan Sabtu (20 dan 21 /12) di EmersianHotel & Resort Batusangkar
Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanah Datar dihadiri seluruh unsur elemen sentra Gakkumdu dan diikuti pimpinan Bawaslu beserta staf Panwas Kecamatan se Kabupaten Tanah Datar
Kajari, Anggiat AP Pardede menyampaikan pernyataan itu pada acara tersebut terkait dengan banyaknya terjadi pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang dilaporkan ke Bawaslu Tanah Datar, sehingga setiap proses yang masuk menjadi tupoksinya Sentra Gakkumdu dilaksakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dari permasalahan yang masuk ke sentra Gakkumdu, karena memenuhi unsur dalam peraturan Pilkada, maka dua kasus dilanjutkan ke PengadilanTana Datar dan oleh terbukti dalam sidang pengadilan dua oknum pejabat ASN di yatakan melanggal diberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.” Sebut Anggiat AP Pardede.
Semua itu Dalah berkat kesungguhan semua pihak yang terlibat dalam pengawasan pemilu mulai dari Panwas, Bawaslu dak Sentra Gakumdu untuk menegakkan keadilan dimuka bumi Kabupaten Tanah Datar terhadap pelanggaran, tambahnya.
Sementara itu Pimpinan Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasyidin, S.Hi, MH mengatakan bahwa Bawaslu Tanah Datar sudah menjalankan kan tugasnya sesuai koridor yang ada menurut peraturan yang berlaku untuk Pilkada tahun 2024 bersama Gakkumdu menerima, membahas dan melanjutkan apabila ada laporan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
“Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dibayar mahal oleh pemerintah memang ditugasi untuk melaksanakan amanah yang diatur dalam Undang-undang yang tujuannya menegakkan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, yang Alhamdulillah itu sudah kita buktikan,” terang Al Azhar.
Rakor yang berlangsung selama dua hari itu disampiang mendengarkan arahan dari sejumlah Pembina Sentra Gakkumdu, Pegawai Panwas Kecamatan se Kabupaten Tanah Datar menerima materi dari Narasumber yang didatangkan Bawaslu Tanah Datar (Veri)