Kadispora Tersangka Korupsi Stadion Mini Dirujuk ke RSUD Dr M Djamil Padang

Sungai Penuh, FajarHarapan.id-Sempat heboh  Kadispora Kota Sungai Penuh Don Fitra Jaya langsung pingsan di ruang penyidik kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini  di Kecamatan Sungai Bungkal.

Kemaren, Senin, (16/12/2024),tersangka dilarikan ke RSUD Mayjen H. A.Thalib Sungai Penuh dikawal kejaksaan, lalu ditetapkan jadi tahanan rumah dan dipasang alat deteksi keberadaan.

banner sidebar

Menurut informasi, setelah dicek dokter di IGD kondisi pasien tidak stabil, ternyata mengalami kelainan jantung. Pihak keluarga membenarkan bahwa pasien telah dua kali pasang ring jantung.

‘’Untuk keselamatan pasien, karena peralatan khusus  penyakit jantung di RSUD Mayjen H A Thalib belum memadai, juga atas permintaan keluarga pasien dirujuk ke RSUD DR M Djamil Padang,” ujar sumber.

Baca Juga  Ganja dari Panyabungan Akan Diedarkan di Sumbar, 4 Tersangka Diamankan

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi  membenarkan bahwa Kadispora  Kota Sungai Penuh Don Fitra Jaya  setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan  korupsi pembangunan stadion mini  dirujuk ke RUSD DR M Djamil Padang.

“Tersangka di rujuk ke Padang. Kita terus kordinasi dengan tim medis untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Jika sudah sehat dan memungkinkan untuk diproses lebih lanjut, tim akan melakukan penahanan,” jelasnya.

Seperti diketahui Kadispora Don Fitra Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan stadion mini tahun anggaran 2021-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 700 juta.

Baca Juga  Siswa Antusias Setor Sampah ke Bank Sampah SMA 1, Kepsek Beri Bonus untuk Kelas

Ia menyusul 4 tersangka lainnya yang telah ditahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. (al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *