Sungai Penuh, FajarHarapan.id-Sempat heboh Kadispora Kota Sungai Penuh Don Fitra Jaya langsung pingsan di ruang penyidik kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini di Kecamatan Sungai Bungkal.
Kemaren, Senin, (16/12/2024),tersangka dilarikan ke RSUD Mayjen H. A.Thalib Sungai Penuh dikawal kejaksaan, lalu ditetapkan jadi tahanan rumah dan dipasang alat deteksi keberadaan.
Menurut informasi, setelah dicek dokter di IGD kondisi pasien tidak stabil, ternyata mengalami kelainan jantung. Pihak keluarga membenarkan bahwa pasien telah dua kali pasang ring jantung.
‘’Untuk keselamatan pasien, karena peralatan khusus penyakit jantung di RSUD Mayjen H A Thalib belum memadai, juga atas permintaan keluarga pasien dirujuk ke RSUD DR M Djamil Padang,” ujar sumber.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi membenarkan bahwa Kadispora Kota Sungai Penuh Don Fitra Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini dirujuk ke RUSD DR M Djamil Padang.
“Tersangka di rujuk ke Padang. Kita terus kordinasi dengan tim medis untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Jika sudah sehat dan memungkinkan untuk diproses lebih lanjut, tim akan melakukan penahanan,” jelasnya.
Seperti diketahui Kadispora Don Fitra Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan stadion mini tahun anggaran 2021-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 700 juta.
Ia menyusul 4 tersangka lainnya yang telah ditahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. (al)