Sungai Penuh, FajarHarapan.id-Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa Kadispora Don Fitra Jaya dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan stadion mini di Sungai Bungkal tahun anggaran 2021-2022.
Ia diperiksa setelah kejaksaan menetapkan 4 tersangka sebelumnya yang divonis bersalah dan ditahan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Sumber di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengatakan, tersangka langsung pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tau dirinya tersangka, Kadispora langsung pingsan. Sekarang dibantu oksigen dan dibawa ke RS Mayjen H. A.Thalib,” sebut sumber, Senin, (16/12/2024).
Sementara itu, Kejari mengatakan tersangka jadi tahanan rumah dan dipasang alat deteksi.
“Kita sudah pasang alat pendeteksi di tubuh tersangka, dan saat ini beliau menjadi tahanan rumah,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara.
Seperti diberitakan, tersangka sebagai pengguna anggaran terlibat kasus korupsi pembangunan stadion mini yang dikerjakan tahun 2022 lalu, mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp700 juta.
Ia disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (al)