Kadis Sosial Tanah Datar Ditahan, Ini Kasusnya

Batusangkar, fajarharapan.id – Akhirnya Kepala Dinas Sosial Tanah Datar, Afrizon, resmi dieksekusi ke rumah Tahanan Tipe B Batusangkar dari keputusan terakhir Pengadilan Tinggi Padang atas kasus Tindak Pidana pelanggaran netralitas ASN pada Pemilukada 2024 di Kabupaten Tanah Datar.

Eksekusi Afrizon dilaksanakan pada, Jumat (13/12) digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Afrizon dikawal ketat TNI masuki kendaraan Tahanan Kejaksaan menuju Rutan Batusangkar.

banner sidebar

Ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum tetap (inkracht) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Batusangkar ke Pengadilan Tinggi Padang ternyata hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2024, saat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar dengan nomor SPDP/47/X/2024/Reskrim.

Setelah melalui proses penyidikan, pada 13 November 2024, perkara dinyatakan lengkap (P21) dengan nomor B-1762/L.3.17/Eku.1/11/2024, dan tersangka beserta barang bukti dilimpahkan pada 15 November 2024.

Baca Juga  Mobil Anggota DPRD Terperosok ke Jurang, Penumpang dan Sopir Selamat

Berkas perkara kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batusangkar pada 18 November 2024 dengan nomor B-1775/L.3.17/Eku.2/11/2024.

Dalam persidangan yang digelar 19 November 2024, Afrizon didakwa melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 5 bulan dengan denda Rp6 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Pada 25 November 2024, Pengadilan Negeri Batusangkar memutuskan Afrizon bersalah melanggar dakwaan tersebut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan, denda Rp.6 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi Padang hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dengan keluarnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar bernomor PRINT-880/L.3.17/Eku.3/12/2024, Afrizon resmi dieksekusi pada 13 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan banding), sehingga wajib dilaksanakan” ungkap Kajari.

Baca Juga  Bawaslu Tanah Datar Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Capres dan Calon Caleg

Afrizon kini sudah dibawa oleh tim eksekutor untuk menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan. Sebelumnya terpidana sudah membayar denda kepada negara sebanyak Rp6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dan akan menjalani masa hukuman selama satu bulan.

Pada kesempatan itu Divisi Penindakan Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasyidin, juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam pemilu. “Kami berharap ini menjadi contoh agar ASN memahami aturan dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis,” ungkapnya.

Sehubungan dengan telah dieksekusinya Afrizon menjalani hukuman Pengadilan, ditempat terpisah, Jhoni Hermanto, SH selaku Penasehat Hukum terhukum menyatakan terimakasih kepada sentra Gakkumdu yang sudah menjalani semua proses hingga proses itu diuji di pengadilan dan sudah melahirkan putusan.

” Kami sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum, kami menghormati dan menerima serta siap menjalani putusan ini, semoga ini menjadi pembelajaran bukan hanya untuk kami, tapi untuk kita semua,” ungkap Joni Hermanto (Veri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *