Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, memberikan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan kembali penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut Anindya, penyaluran subsidi energi yang tepat sasaran memang penting, namun ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat, seperti gas LPG, juga harus diperhatikan karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan rakyat.
“Tujuan awalnya adalah untuk mengurangi subsidi agar tepat sasaran, namun kesejahteraan masyarakat tetap harus diperhatikan. Ini sebenarnya merupakan seni dalam mencari titik keseimbangan,” jelas Anindya saat ditemui di Menara Kadin, Rabu (5/2/2025).
1. Kadin Harap Subsidi Energi Tidak Terkorbankan Efisiensi Anggaran
Kadin berharap subsidi energi kepada masyarakat tidak menjadi korban dalam upaya efisiensi anggaran pemerintah. Anindya menekankan pentingnya penerimaan negara yang kuat agar dapat mendanai program-program subsidi yang penting bagi masyarakat.
“Presiden sudah membuat keputusan yang bijaksana untuk membiarkan pengecer melanjutkan penjualan LPG 3 kg karena yang terpenting adalah masyarakat dapat memperoleh gas 3 kg dengan mudah,” ujar Anindya.
2. Dukungan Terhadap Kemudahan Berusaha
Anindya juga menekankan bahwa peningkatan investasi dan neraca perdagangan perlu didukung oleh kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah. Hal ini agar banyak investasi yang masuk ke Indonesia, dan lebih dari sekadar insentif, yang terpenting adalah kemudahan serta kepastian berusaha.
“Kita perlu fokus pada investasi dan perputaran perdagangan. Namun, hal ini juga harus didukung oleh kebijakan yang mempermudah investasi,” ungkap Anindya.
3. Instruksi Presiden Prabowo mengenai LPG 3 Kg
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk membuka kembali pengecer LPG 3 kg mulai 4 Februari 2025. Instruksi ini disampaikan setelah Presiden berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjelaskan perubahan pola distribusi gas subsidi tersebut.
“Setelah berdiskusi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg agar dapat berjualan seperti biasa mulai hari ini,” kata Dasco pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kementerian ESDM bersama Pertamina kemudian melakukan perubahan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan, sehingga mereka dapat kembali menjual gas tersebut dengan harga yang sesuai dan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya diberlakukan aturan yang melarang pengecer untuk menjual LPG 3 kg dan hanya memperbolehkan penjualan gas tersebut melalui pangkalan pada 1 Februari 2025.(BY)