Padang Panjang – Pelaku industri kecil menengah (IKM) di Kota Padang Panjang dapat bernapas lega karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengalokasikan kuota sertifikat halal secara gratis untuk produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh IKM di kota ini.
Kepala Seksi Promosi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), Azani Maizuar, mengumumkan berita gembira ini melalui akun Facebook resmi Kominfo Padang Panjang pada Sabtu (2/9/2023) lalu.
Azani menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) dalam melakukan pendataan industri halal melalui sistem saliha.kemeperin.go.id untuk IKM makanan dan minuman di beberapa lokasi di Kota Padang Panjang. Beberapa IKM yang termasuk dalam program ini adalah Serambi Milk, Kerupuk Talas Dessy, Kita-Kita Food, dan Dapur Bika.
Program ini dinilai sangat membantu IKM karena memudahkan mereka dalam memperoleh sertifikat halal tanpa harus mengurus data-data lain, dan yang lebih penting, program ini tidak memungut biaya sepeserpun.
Azani menjelaskan lebih lanjut, “Masih banyak IKM kita yang belum memiliki sertifikat halal. Dengan adanya program dari Kemenperin ini, kita bisa mewujudkan sertifikat halal bagi IKM tanpa dipungut biaya sama sekali.”
Kemenperin telah menyediakan sebanyak 2.000 kuota sertifikat halal yang siap digunakan. Oleh karena itu, IKM diharapkan segera mendaftarkan usahanya untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Azani menegaskan, “Bagi IKM yang belum memiliki sertifikat halal, segera datang ke Kantor Disperdagkop UKM. Atau bisa mendaftar secara mandiri melalui link saliha.kemeperin.go.id.”
Untuk memenuhi syarat, IKM harus memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) awalan 10 atau 11, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tanpa memperhitungkan tanah dan bangunan tempat usaha), belum pernah mengajukan atau sedang dalam proses pengajuan sertifikat halal ke instansi lain, dan diutamakan bagi IKM yang telah memiliki izin edar P-IRT.
Dengan adanya inisiatif dari Kemenperin ini, diharapkan IKM di Kota Padang Panjang akan semakin meningkatkan kualitas produk makanan dan minuman mereka serta memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen.(des)