banner sidebar

Judi Sebabkan 1.572 Perceraian di Indonesia pada 2023

Perceraian
ilustrasi

Jakarta – Lonjakan angka perceraian terkait dengan praktik judi menjadi kekhawatiran baru di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sebanyak 1.572 kasus perceraian akibat judi pada tahun 2023. Angka ini meningkat 142,59 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencatat 648 kasus.

Meskipun begitu, jenis judi yang menjadi penyebab tidak terperinci dalam data BPS, baik itu judi konvensional maupun daring.

Baca Juga  OPPO Find N5 Resmi Meluncur, Smartphone Lipat Tertipis Dunia Siap Ramaikan Pasar Indonesia

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kasus perceraian tertinggi terkait judi, dengan mencatat 415 kasus. Diikuti oleh Jawa Barat dengan 209 kasus dan Jawa Tengah dengan 143 kasus.

Data dari BPS juga menunjukkan 10 provinsi teratas dengan kasus perceraian akibat judi tertinggi, antara lain Sumatera Utara, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan.

Baca Juga  Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia pada 2023

Sementara itu, isu judi online juga mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online terus meningkat sejak 2020, menjadi sorotan publik yang signifikan.(des)