Semarang,fajarharapan.id – Pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari tahun depan, detikers juga akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk tingkat kota/kabupaten maupun provinsi sesuai dengan daerah pemilihan (dapil).
Provinsi Jawa Tengah terbagi ke dalam 13 dapil untuk pemilihan anggota DPRD provinsi. Setiap dapil terdiri dari beberapa kota dan kabupaten, kecuali dapil 1 yang hanya terdiri dari Kota Semarang.
Jumlah kursi yang dialokasikan untuk masing-masing dapil juga berbeda. Komisi Pemilihan Umum telah mengatur pembagian ini melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Daftar Pembagian Dapil DPRD Jateng
1. Dapil 1
Dapil 1 DPRD Provinsi Jateng hanya terdiri dari wilayah Kota Semarang saja dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.
2. Dapil 2
Daerah pemilihan 2 mencakup wilayah Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal. KPU mengalokasikan 7 kursi untuk dapil 2 DPRD Provinsi Jawa Tengah.
3. Dapil 3
Berikutnya ada Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak yang tergabung dalam daerah pemilihan 3 pada pemilihan DPRD Provinsi Jateng. Jumlah kursi yang akan diisi oleh anggota DPRD Provinsi Jateng dapil 3 sejumlah 10 kursi.
4. Dapil 4
Wilayah Kabupaten Rembang dan Pati termasuk ke dalam daerah pemilihan 4 dengan alokasi kursi sebanyak 6.
5. Dapil 5
Daerah pemilihan 5 DPRD Jateng ditempati oleh Kabupaten Grobogan dan Blora. Jumlah yang dialokasikan untuk dapil 5 adalah 8 kursi.
6. Dapil 6
Bergeser ke wilayah selatan, Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen tergabung ke dalam dapil 6 Jawa Tengah. Untuk daerah pemilihan ini, alokasi kursinya cukup banyak, yaitu 10 kursi.
7. Dapil 7
Masih di wilayah Solo Raya, kali ini ada Kabupaten Klaten, Sukoharjo, dan Kota Solo yang tergabung dalam Dapil 7. Para calon legislatif memperebutkan alokasi 10 kursi untuk dapil ini.
8. Dapil 8
Dapil 8 untuk pemilihan DPRD Provinsi Jateng terdiri dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Boyolali. Daerah pemilihan ini mendapatkan alokasi 8 kursi.
9. Dapil 9
Sementara itu, Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung termasuk dalam dapil 9 dengan alokasi 8 kursi.
10. Dapil 10
Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen masuk ke dalam daerah pemilihan 10 untuk DPRD Jateng. Alokasi kursinya cukup banyak, yaitu 11.
11. Dapil 11
Dibandingkan dengan dapil sebelumnya, Dapil 11 memiliki alokasi kursi terbanyak untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, yaitu 12 kursi. Dapil 11 terdiri dari wilayah Kabupaten Banyumas dan Cilacap.
12. Dapil 12
Alokasi kursi untuk DPRD Jateng dapil 12 sama banyaknya seperti dapil 11, yaitu 12 kursi. Dapil 12 sendiri terdiri dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes.
13. Dapil 13
Terakhir ada dapil 13 yang mencakup wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Pemalang. Alokasinya sebanyak 12 kursi, sama banyaknya seperti dapil 11 dan 12.
Demikian informasi mengenai daftar dapil DPRD Jateng dan alokasi kursinya. Semoga bermanfaat.(putra/romadi)