Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap dicairkan tahun ini. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci besaran nominal yang akan diterima.
“Kita tunggu saja nanti,” ujar Sri Mulyani.
1. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR untuk ASN diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru guna membantu kebutuhan pendidikan.
2. ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR
Tunjangan ini diberikan kepada kelompok tertentu dalam lingkup ASN, termasuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Namun, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.
3. ASN yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 5 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa kategori ASN yang tidak mendapatkan tunjangan ini, di antaranya:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat bertugas
4. Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13
Berikut adalah rincian besaran tunjangan berdasarkan jabatan dan masa kerja:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
A. SD/SMP Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Dengan kepastian pencairan ini, ASN dapat mempersiapkan keuangan mereka lebih baik, terutama untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru. (des*)